SEJAEAH PERKEMBANGAN ASEAN
SEJAEAH PERKEMBANGAN ASEAN
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Adakalanya tingkah laku
binatang menjadi inspirasi bagi manusia. Bahkan,
binatang yang kecil sekalipun, seperti semut.
Suatu waktu kamu pasti pernah melihat
sekelompok semut mampu mengangkut benda yang
besar. Jika hanya seekor semut yang
mengangkut benda itu, pasti tidak kuat. Kejadian
itu menjadi contoh bagi orang, masyarakat, bahkan
negara. Inti kejadian tersebut adalah kegotongroyongan,
kebersamaan, atau menjalin kerja sama. Sebuah
negara kecil dapat menjadi kuat bila
saling bekerja sama dengan negara-negara
kecil lainnya. Contoh yang lebih nyata
adalah negara-negara Asia Tenggara.
Karena adanya masalah
yang terjadi di Asia Tenggara, sehingga negara-negara
yang merupakan anggota Asia Tenggara
bersatu dan membentuk organisasi yang
dinamakan ASEAN
(Association of South East Asian nation).
ASEAN merupakan perhimpunan bangsa-bangsa di
Asia Tenggara yang didirikan pada tanggal
8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand, melalui
penandatanganan Deklarasi Bangkok oleh Menteri
Luar Negeri Filipina, Indonesia, Thailand, Malaysia, dan Singapura.
B. Rumusan
Masalah
2.
Bagaimana bentuk organisasi ASEAN
3.
Bagaimana peran ASEAN untuk Negara dan
masyarakat
C.
Tujuan
2.
Mengetahui bentuk organisasi ASEAN
3.
mengetahui peran ASEAN untuk Negara dan
masyarakat
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
ASEAN
itu (singkatan dari Association of Southeast Asian Nations atau Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) adalah organisasi kawasan yang mewadahi kerjasama
antarnegara di Asia Tenggara sejak tahun 1967.
ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok (Ibu Kota Thailand) oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Pendirian itu di tandai tandai dengan penandatanganan Deklarasi Bangkok dan di peringati setiap tahun sebagai hari ASEAN.
Deklarasi
Bangkok ditandatangi oleh perwakilan dari 5 negara pemrakarsa/pendiri ASEAN
diantaranya : Adam Malik (Mentri Luar Negeri Indonesia); Tun Abdul Razak (Wakil
Perdana Menteri merangkap Menteri Luar Negeri Malaysia); Narciso Ramos (Menteri
Luar Negari Filiphina); S. Rajaratman (Menteri LUar Negeri Singapura); Thanat
Khoman (Menteri Luar Negeri Thailand). Adapun Isi dari Deklarasi Bangkok yakni
:
• Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara.
•
Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional
•
Meningkatkan kerjasama dan saling membantu untuk kepentingan bersama dalam
bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi
•
Memelihara kerjasama yang erat di tengah - tengah organisasi regional dan
internasional yang ada
•
Meningkatkan kerjasama untuk memajukan pendidikan, latihan, dan penelitian di
kawasan Asia Tenggara
ASEAN
beranggotakan hampir semua Negara yang berada di Asia Tenggara kecuali Timor
Leste dan Papua New giunea, adapun anggota dari ASEAN yaitu :
-
Indonesia (sejak 8 Agustus 1967);
-
Malaysia (sejak 8 Agustus 1967);
-
Singapura (sejak 8 Agustus 1967);
-
Thailand (sejak 8 Agustus 1967);
-
Filipina (sejak 8 Agustuus 1967);
-
Brunei Darussalam (7 Januari 1984);
-
Vietnam (28 Juli 1995);
-
Laos (23 Juli 1997);
-
Myanmar (23 Juli 1997);
-
Kamboja (16 Desember 1998)
ASEAN didirikan bermula dari hasrat untuk menciptakan kawasan yana damai, Negara-negara penandatanganan deklarasi Bangkok menginginkan kerja sama untuk mencapai pertumubuhan ekonomi, perkembangan social-budaya, serta perdamaian, dan stabilitas dalam wadah ASEAN.
Bendera ASEAN melambangkan ASEAN yang stabil,
penuh perdamaian, bersatu, dan dinamis. Adapun lambing ASEAN berada di tengah
bendera ASEAN, sedangkan warna bendera dan lambang ialah biru, merah, putih,
dan kuning; masing-masing mewakili warna dasar setiap bendera Negara anggota
ASEAN. Warna biru melambangkan perdamaian dan stabilitas; merah melambangkan
semangat dan kedinamisan; putih menunjukkan kesucian; dan kuning merupakan
symbol kemakmuran. Ikatan rumpun padi melambangkan harapan para tokoh pendiri
ASEAN agar asosiasi itu secara bersama-sama terikatdalam persahabatan dan
kesetiakawanan social, sedangkan lingkaran melambangkan kesatuan ASEAN.
Tujuan ASEAN ialah menciptakan pemeliharaan dan peningkatan perdamaian, keamanan, ketahanan dan kawasan bebas senjata nuklir dan senjata pemusnah massal. Selain itu, ASEAN menciptakan kerja sama di bidang perdagangan, penanaman modal, ketenagakerjaan, pengentasan masyarakat dari kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan pembangunan di kawasan. ASEAN juga ingin menciptakan penguatan demokrasi, pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia, dan lingkungan hidup, serta penciptaan lingkungan yang aman dari narkoba. Selain itu, ASEAN mengembangkan sumber daya manusia, meningkatkan partisipasi masyarakat dan kesejahteraan rakyat. Selanjutnya, ASEAN juga memajukan identitasnya dengan meningkatkan kesadaran yang lebih tinggi akan keanekaragaman budaya dan warisan kawasan, serta meneruskan peran proaktif ASEAN dalam kerja sama dengan negara mitra wicara, yaitu negara dan organisasi internasional yang menjadi mitra kerja sama ASEAN di berbagai bidang.
Dalam menjalin hubungan antarnegara anggota, ASEAN
memiliki prinsip sebagaimana yang dimuat pada Piagam ASEAN, antara lain,
menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah, dan
identitas nasional seluruh Negara anggota ASEAN; komitmen bersama dan tanggung
jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan dan kemakmuran di
kawasan;serta menolak agresi, ancaman, penggunaan kekuatan, atau tindakan
lainnya dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan hukum internasional;
Selain itu, ASEAN mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, tidak
mencampuri urusan dalam negeri negara anggota ASEAN, dan menghormati kebebasan
yang mendasar, pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia, serta pemajuan
keadilan sosial. Dalam menjalin hubungan antarnegara anggota, ASEAN memiliki
prinsip sebagaimana yang dimuat pada Piagam ASEAN, antara lain, menghormati
kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah, dan identitas nasional
seluruh negaraanggota ASEAN; komitmen bersama dan tanggung jawab kolektif dalam
meningkatkan perdamaian, keamanan dan kemakmuran di kawasan;serta menolak
agresi, ancaman, penggunaan kekuatan, atau tindakan lainnya dalam bentuk apa
pun yang bertentangan dengan hukum internasional; Selain itu, ASEAN
mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, tidak mencampuri urusan dalam
negeri negara anggota ASEAN, dan menghormati kebebasan yang mendasar, pemajuan
dan pelindungan hak asasi manusia, serta pemajuan keadilan sosial.
ASEAN biasanya mengadakan pertemuan,
pertemuan yang diadakan ASEAN adalah sebagai berikut:
a.
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN, yaitu pertemuan tingkat tinggi para
kepala Negara/pemerintahan Negara anggota.
b.
Dewan Koordinasi ASEAN (ASEAN Coordinating Council), yaitu pertemuan para
menteri luar negeri Negara anggota ASEAN, sebagai coordinator dewan komunitas
ASEAN.
c.
Dewan komunitas ASEAN (ASEAN Community Councils), yaitu pertemuan para menteri
yang membidangi tiga pilar komunitas ASEAN.
d.
Pertemuan Badan-Badan Sektoral Tingkat Menteri (ASEAN Sectoral ministerial
Bodies), yaitu pertemuan para menteri membidangi masing-masing sector kerjasama
ASEAN.
e.
Pertemuan Tingkat Pejabat Tinggi ASEAN (ASEAN), yaitu pertemuan para pejabat
tinggi di bawah tingkat menteri Negara anggota ASEAN yang membidangi
masing-masing sector kerjasama ASEAN.
-
KTT ke-1
Deklarasi
Kerukunan ASEAN; Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara (TAC);
serta Persetujuan Pembentukan Sekretariat ASEAN.
-
KTT ke-2
Pencetusan
Bali Concord 1.
-
KTT ke-3
Mengesahkan
kembali prinsip-prinsip dasar ASEAN;Solidaritas kerjasama ASEAN dalam segala
bidang;Melibatkan masyarakat di negara-negara anggota ASEAN dengan memperbesar
peranan swasta dalam kerjasama ASEAN;Usaha bersama dalam menjaga keamanan
stabilitas dan pertumbuhan kawasan ASEAN.
-
KTT ke-4
ASEAN
dibentuk Dewan ASEAN Free Trade Area (AFTA) untuk mengawasi, melaksanakan
koordinasi;Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan Skema Tarif Preferensi
Efektif Bersama (Common Effective Preferential Tariff/CEPT) menuju Kawasan
Perdagangan Bebas ASEAN.
-
KTT ke-5
Membicarakan
upaya memasukan Kamboja, Laos, Vietnam menjadi anggota serta memperkuat
identitas ASEAN.
-
KTT ke-6
Pemimpin
ASEAN menetapkan Statement of Bold Measures yang juga berisikan komitmen mereka
terhadap AFTA dan kesepakatan untuk mempercepat pemberlakuan AFTA dari tahun
2003 menjadi tahun 2002 bagi enam negara penandatangan skema CEPT, yaitu Brunei
Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.
-
KTT ke-7
Mengeluarkan
deklarasi HIV/AIDS;Mengeluarkan deklarasi Terorisme, karena menyangkut serangan
terorism pada gedung WTC di Amerika.
-
KTT ke-8
Pengeluaran
deklarasi Terorisme, bagaimana cara-cara pencegahan;Pengesahan ASEAN Tourism
Agreement.
-
KTT ke-9
Pencetusan
Bali Concord II yang akan dideklarasikan itu berisi tiga konsep komunitas ASEAN
yang terdiri dari tiga pilar, yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASC), Komunitas
Ekonomi ASEAN (AEC) dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASSC).
-
KTT ke-10
Program
Aksi Vientiane (Vientiane Action Program) yang diluluskan dalam konferensi
tersebut menekankan perlunya mempersempit kesenjangan perkembangan antara 10
negara anggota ASEAN, memperluas hubungan kerja sama dengan para mitra untuk
membangun sebuah masyarakat ASEAN yang terbuka terhadap dunia luar dan penuh
vitalitas pada tahun 2020.
- KTT ke-11
- KTT ke-11
Perjanjian
perdagangan jasa demi kerja sama ekonomi yang komprehensif dengan Korea
Selatan, memorandum of understanding (MoU) pendirian ASEAN-Korea Center, dan
dokumen hasil KTT Asia Timur yang diberi label Deklarasi Singapura atas
Perubahan Iklim, Energi, dan Lingkungan Hidup.
-
KTT ke-12
Membahas
masalah-masalah mengenai keamanan kawasan, perundingan Organisasi Perdagangan
Dunia (WTO), keamanan energi Asia Tenggara, pencegahan dan pengendalian
penyakit AIDS serta masalah nuklir Semenanjung Korea.
- KTT ke-13
- KTT ke-13
Penandatanganan
beberapa kesepakatan, antara lain seperti perjanjian perdagangan dalam kerangka
kerjasama ekonomi dan penandatangan kerjasama ASEAN dengan Korea Center,
menyepakati ASEAN Center.
-
KTT ke-14
Penandatanganan
persetujuan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru
Hasil
dari KTT Tidak Resmi ASEAN
-
KTT Tidak Resmi ke-1
Kesepakatan
untuk menerima Kamboja, Laos, dan Myanmar sebagai anggota penuh ASEAN secara
bersamaan.
-
KTT Tidak Resmi ke-2
Sepakat
untuk mencanangkan Visi ASEAN 2020 yang mencakup seluruh aspek yang ingin
dicapai bangsa-bangsa Asia Tengara dalam memasuki abad 21, baik di bidang
politik, ekonomi maupun sosial budaya.
-
KTT Tidak Resmi ke-3
Kesepakatan
untuk mengembangkan kerja sama di bidang pembangunan ekonomi, sosial, politik
dan keamanan serta melanjutkan reformasi struktural guna meningkatkan kerja
sama untuk pertumbuhan ekonomi di kawasan.
-
KTT Tidak Resmi ke-4
Sepakat
untuk pembangunan proyek jalur kereta api yang menghubungkan Singapura hingga
Cina bahkan Eropa guna meningkatkan arus wisatawan.
-
KTT Luar Biasa (Jakarta 6 Januari 2005)
Pembahasan
bagaimana penanggulangan dan solusi menghadapi Gempa atau Tsunami.
Adapun manfaat ASEAN bagi Indonesia yaitu:
ASEAN mampu menciptakan stabilitas, perdamaian, dan keteraturan di kawasan
ASEAN sehingga dapat melanjutkan pembangunan di segala bidang dan dapat
mendorong anggota ASEAN menjadi negara yang lebih maju; ASEAN memiliki berbagai
bentuk kerja sama di bidang pembangunan dan percepatan pemajuanekonomi, antara
lain, perluasan perdagangan, investasi, kepariwisataan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta di bidang pendidikan; ASEAN adalah organisasi kawasan yang
kebanyakan anggotanya merupakan Negara berkembang sehingga asosiasi itu dapat
menjadi wadah bagi negara anggota dalam memperjuangkan kepentingan bersama di
forum internasional; ASEAN dan negara anggota telah memberikanbantuan kepada
Indonesia saat terjadi bencana alam, seperti tsunami di Aceh (2004), gempa dan
gunung meletus di Yogyakarta (2006 dan 2010), serta gempa dan tsunami di Pulau
Nias (2009); Selain itu, negara anggota ASEAN turut serta dalam proses
perdamaian di Aceh melalui Aceh Monitoring Mission.
C.
Piagam ASEAN
Piagam
ASEAN adalah dokumen ASEAN yang mengubah ASEAN dari sebuah asosiasi yang
longgar menjadi sebuah organisasi Internasional yang memiliki dasar hukum yang
kuat, dengan aturan yang jelas, serta memiliki struktur organisasi yang efektif
dan efisien. Piagam asean ditandatangani pada KTT ke-13 ASEAN pada tanggal 20
November 2007 di Singapura oleh 10 Kepala Negara/Pemerintahan Negara Anggota
ASEAN.
Piagam ASEAN mulai berlaku secara efektif sejak tanggal 15 Desember 2008 setelah semua Negara anggota ASEAN menyampaikan dokumen pemberitahuan pengesahan ke Sekretariat ASEAN. Dalam hal itu, Indonesia mengesahkan Piagam ASEAN melalui UU No. 38 Tahun 2008. Piagam ASEAN memuat prinsip-prinsip yang tertuang dalam semua perjanjian, deklarasi, dan kesepakatan ASEAN. Piagam ASEAN terdiri atas 1 mukadimah, 13 bab, dan 55 pasal.
Piagam ASEAN berguna dalam memberikan kerangka kerja hukum dan kelembagaan bagi ASEAN. Kedua hal tersebut memperkuat ikatan kesetiakawanan kawasan untuk mewujudkan Komunitas ASEAN yang terpadu secara politis, terintegrasi secara ekonomis, dan dapat bertanggung jawab secara sosial dalam rangka menjawab tantangan dan peluang saat ini dan saat mendatang secara efektif.
D.
Komunitas ASEAN
Komunitas
ASEAN adalah wadah untuk lebih mempererat integrasi masyarakat ASEAN dan untuk
menyesuaikan cara pandang keterbukaan dalam menyikapi perkembangan dunia.
Gagasan pembentukan komunitas ASEAN itu di cetus pada tahun 1997 dalam visi
ASEAN 2002 dan dikukuhkan pada tahun 2003 pada KTT ke-9 di Bali.
Pilar
komunitas ASEAN adalah tiga pilar dalam membangun komunitas ASEAN, yaitu pilar
politik-keamanan, pilar ekonomi, dan pilar sosial-budaya. Masing-masing pilar
memiliki bidang kerja sama antarnegara anggota ASEAN.
1) Pilar Politik-Keamanan
Pilar
Komunitas Politik-Keamanan ASEAN menangani peningkatan kerja sama di bidang
politik dan keamanan untuk memelihara perdamaian serta memajukan nilai Hak
Asasi Manusia dan demokratisasi di kawasan ASEAN. Komunitas Politik Keamanan
itu bersifat terbuka, berdasarkan pendekatan keamanan menyeluruh, dan tidak
membentuk suatu pakta pertahanan militer ataupun kebijakan luar negeri bersama.
Komunitas Politik Keamanan tersebut mengacu kepada ketentuan hukum di bidang
politik-keamanan, yaitu sebagai berikut: Kawasan Damai, Bebas dan Netral; Traktat
Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara; dan Traktat Kawasan Bebas-Senjata
Nuklir Asia Tenggara. Acuan ketentuan hukum lainnya adalah Piagam PBB, Piagam
ASEAN, dan prinsip-prinsip hokum internasional lain yang terkait.
Penggagas
Komunitas Politik Keamanan ASEAN adalah Indonesia. Indonesia juga memelopori
penyusunan Rencana Aksi Komunitas Politik Keamanan ASEAN yang disahkan pada KTT
ke-10 ASEAN di Vientiane, Laos, November 2004.
Indonesia memiliki peranan penting dalam proses penyusunan komunitas itu, yaitu menyampaikan usulan rencana aksi yang terdapat dalam Cetak Biru Komunitas Politik Keamanan ASEAN, seperti pengamatan pemilihan umum sukarela (voluntary electoral observations), pembentukan Komisi Pemajuan dan Pelindungan Hak Perempuan dan Anak, memerangi korupsi dan pemajuan prinsip demokrasi, serta pembentukan ASEAN Institute for Peace and Reconciliation. Kerja sama dalam kerangka Komunitas Politik Keamanan ASEAN dikembangkan lebih spesifik dalam bidang politik, keamanan, dan hukum yang mencakup permasalahan tradisional dan nontradisional, dari upaya memajukan tata kepemerintahan yang baik (good governance), menangani masalah terorisme, hingga upaya memberantas korupsi.
2) Pilar Ekonomi
Komunitas Ekonomi ASEAN (KEA) ialah komunitas
yang bekerja sama dalam upaya memperdalam dan memperluas ekonomi terpadu di
kawasan ASEAN dan dengan kawasan di luar ASEAN.
KEA
bertujuan membentuk ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi, kawasan
yang lebih dinamis dan berdaya saing, memiliki pembangunan yang setara, serta
berupaya mempercepat keterpaduan ekonomi di kawasan ASEAN dan dengan kawasan di
luar ASEAN.
KEA
diwujudkan melalui penyusunan suatu cetak biru yang berisikan rencana kerja
terjadwal sampai dengan tahun 2015. Pelaksanaan rencana kerja itu dilakukan
dengan memperhatikan perbedaan tingkat pembangunan negara anggota.
Kerja sama ekonomi mencakup bidang
perindustrian, perdagangan, investasi, jasa dan transportasi, telekomunikasi,
pariwisata, serta keuangan. Selain itu, kerja sama juga mencakup bidang pertanian
dan kehutanan, energi dan mineral, serta usaha kecil dan menengah.
3) Pilar Sosial-Budaya
Pilar Komunitas Sosial Budaya ASEAN merupakan
sebuah wadah untuk memperkuat keterpaduan ASEAN. Kerja sama itu bertujuan untuk
memperkokoh kesadaran, kesetiakawanan, kemitraan, dan rasa kepemilikan
masyarakat terhadap ASEAN.
Kerja sama sosial budaya ASEAN mencakup
bidangkebudayaan, penerangan, pendidikan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan
dan teknologi, penanganan bencana alam, kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan
sosial, pengentasan masyarakat dari kemiskinan, pemberdayaan perempuan,
kepemudaan, penanggulangan narkoba, peningkatan administrasi dan kepegawaian
publik.
Komunitas ASEAN berpusat pada masyarakat
untuk penguatan kesetiakawanan dan persatuan dalam perbedaan ciri-ciri
kebudayaan antarnegara anggota ASEAN. Persatuan dan kesetiakawanan tersebut
dibangun melalui penguatan identitas bersama dan pembangunan masyarakat yang
saling pkeduli, berbagi, dan harmonis.
ASEAN juga bertekad untuk memperkuat persatuan
dan saling pengertian terhadap perbedaan kebudayaan, sejarah, agama, dan
peradaban demi terwujudnya Komunitas ASEAN tahun 2015.
E.
Hubungan ASEAN dengan Pihak Luar
ASEAN membangun hubungan dan keja sama yang
saling menguntungkan dengan Negara di luar ASEAN dan organisasi internasional.
Dalam melaksanakan hubungan dan kerjasama itu, ASEAN membentuk Sistem Dialog
dengan Negara dan organisasi internasional tersebut sebagai Mitra Wicara dan
Mitra Wicara Sektoral.
Sistem
Dialog itu berkembang dari keinginan untuk membuka pasar, memperoleh
bantuan pembangunan, dan untuk membicarakan permasalahan keamanan
dan ekonomi dalam forum.
Tujuan
utama dalam hubungan dan kerja sama ASEAN dengan pihak luar ialah memperoleh
bantuan teknis dalam proyek kerja sama kawasan, mempromosikan hubungan ekonomi
dan perdagangan, serta memperkuat hubungan politik dengan negara dan organisasi
internasional di luar ASEAN.
F.
ASEAN untuk Masyarakat
Yang telah dilakukan ASEAN untuk mengentaskan
kemiskinan yaitu dengan Upaya penanggulangan masalah kemiskinan dilakukan
melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat yang lebih melibatkan sebanyak
mungkin keikutsertaan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan oleh ASEAN
adalah meningkatkan kemudahan masyarakat untuk mendapatkan layanan sosial,
informasi, termasuk pemanfaatan teknologi dan komunikasi.
Adapun manfaat ASEAN dalam perlindungan dan
pemajuan ketenagakerjaaan yaitu sebagai wujud tekad ASEAN dalam melindungi dan
memajukan hak-hak pekerja migran, ASEAN telah menyepakati Deklarasi ASEAN
tentang Pelindungan dan Pemajuan Hak-Hak Pekerja Migran di Filipina pada
Januari 2007. ASEAN sedang menyusun ketentuan hukum mengenai pelindungan dan
pemajuan hak-hak pekerja migran yang akan dijadikan landasan konstitusional
atau aturan main yang bersifat mengikat bagi negara-negara di kawasan ASEAN.
Usaha ASEAN Untuk mendorong pariwisata
kawasan, ASEAN memiliki forum tahunan tingkat Menteri Pariwisata ASEAN,
yang merupakan wadah pemasyarakatan dan pemajuan sektor pariwisata di ASEAN.
Forum itu diadakan secara bergantian di salah satu Negara anggota ASEAN. Pada
tahun 2002 ASEAN menghasilkan sebuah perjanjian pariwisata menyeluruh untuk
membuka
industri pariwisata, memasyarakatkan
pariwisata kawasan secara bersama, serta melindungi wisatawan dan penduduk
ASEAN di daerah pariwisata. Selain itu, salah satu capaian utama kerja sama
pariwisata adalah penandatanganan Pengaturan Saling Pengakuan untuk para
pekerja di bidang pariwisata pada tahun 2009, dan disepakatinya Rencana
Strategis Pariwisata ASEAN periode 2011-2015. Kerja sama pariwisata ASEAN juga
melibatkan secara aktif berbagai pemangku kepentingan di bidang pariwisata,
seperti asosiasi perhotelan, asosiasi pekerja pariwisata, dan biro perjalanan.
ASEAN juga melakukan kerja sama dengan pihak di luar ASEAN, seperti Jepang,
Korea Selatan, Rusia, dan Dewan Kerja Sama Teluk.
Negara anggota ASEAN bekerja sama dalam upaya
memajukan dan melestarikan warisan budaya di kawasan Asia Tenggara. Kerja sama
itu dilaksanakan melalui proyek-proyek kebudayaan di bawah Sub-Komite
Kebudayaan ASEAN. Kerja sama yang telah dilakukan, antara lain, melalui
penelitian, pendokumentasian, ataupun produksi bersama tentang seni pertunjukan
asli yang berkaitan dengan keanekaragaman budaya di Asia Tenggara.
ASEAN
mendorong pemajuan dan pelindungan hakhak perempuan dan anak melalui
pembentukan Komisi ASEAN untuk pemajuan dan pelindungan
hak-hak perempuan dan anak pada tahun 2010.
Dalam hal perempuan, atas usulan Indonesia telah disepakati pembentukan
Pertemuan Tingkat Menteri Urusan Perempuan ASEAN pada tahun 2011, sebagai upaya
pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender.
ASEAN berperan dalam memelopori kerja sama di
bidang kesehatan, antara lain, dalam penanggulangan merebaknya wabah gangguan
pernafasan akut (SARS), flu burung, demam berdarah, dan HIV/AIDS. Selain itu,
ASEAN menetapkan tanggal 15 Juni sebagai “Hari Demam Berdarah ASEAN”.
ASEAN telah menyepakati Persetujuan ASEAN
mengenai Penanggulangan Bencana Alam dan Tanggap Darurat (AADMER) pada 2005,
yang mendasari pembentukan Pusat Koordinasi Bantuan Kemanusiaan ASEAN untuk
Penanggulangan Bencana Alam (AHA Centre) di Jakarta pada tahun 2011.
Pusat
tersebut berperan dalam memfasilitasi kerja sama dan koordinasi di antara
negara anggota ASEAN, PBB, serta berbagai negara atau organisasi internasional
lainnya.
ASEAN sebagai asosiasi ataupun melalui kerja
sama dengan negara lain telah berulang kali menggunakan kekuatan politik untuk
mengutuk tindakan terorisme. Negara anggota ASEAN menandatangani Konvensi ASEAN
mengenai Anti-terorisme pada bulan Januari 2007 di Cebu, Filipina. Konvensi itu
berisi definisi kegiatan terorisme, rumusan prosedur kerja sama anti-terorisme,
dan spesifikasi hak-hak tersangka pelaku terorisme. ASEAN memiliki perjanjian
multilateral mengenai bantuan hukum timbal balik untuk memudahkan kerja sama
dalam pemberantasan terorisme dan kejahatan transnasional lain.
Dalam
penanggulangan narkoba, ASEAN memiliki Forum Pejabat Tinggi ASEAN yang dibentuk
tahun 1984 untuk menangani secara bersama masalah obat-obatan terlarang. ASEAN
memiliki empat pusat pelatihan untuk upaya penanganan masalah tersebut yang
tersebar di berbagai kota di kawasan Asia Tenggara. Pusat itu berfungsi untuk
memberikan pelatihan penyembuhan dan rehabilitasi ketergantungan dan
pendeteksian narkoba di dalam cairan tubuh. Di samping itu, pusat tersebut juga
melakukan pemasyarakatan mengenai pemberlakuan hokum dan bahaya narkoba.
Indonesia
dan negara anggota ASEAN lainnya berupaya untuk menumbuhkan rasa kepemilikan
dan identitas ASEAN di kalangan masyarakat melalui kegiatan Sadar ASEAN.
Kegiatan Sadar ASEAN di Indonesia antara lain:
-
Pemasyarakatan ASEAN di lingkungan sekolah menengah melalui program ASEAN Goes
to School;
-
Seminar dan ceramah/kuliah umum;
-
Kegiatan simulasi sidang ASEAN di sekolah menengah dan perguruan tinggi;
- Kegiatan lomba, seperti Pemilihan Duta Muda ASEAN-Indonesia, Lomba Cerpen ASEAN, Lomba Karya Tulis ASEAN, Lomba Pidato ASEAN, dan Lomba Lukis ASEAN;
- Kegiatan lomba, seperti Pemilihan Duta Muda ASEAN-Indonesia, Lomba Cerpen ASEAN, Lomba Karya Tulis ASEAN, Lomba Pidato ASEAN, dan Lomba Lukis ASEAN;
-
Penerbitan berbagai buku tentang ASEAN;
-
Dialog interaktif dan liputan media;
-
Kegiatan festival budaya, seperti ASEAN Fair, ASEAN Film Festival, ASEAN
Culinary Festival, ASEAN Jazz Festival, dan ASEAN Youth Cultural Exchange
Festival;
-
Perayaan Hari ASEAN setiap tanggal 8 Agustus.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
1. simpulan
ASEAN
(Association of South East Asian
Nation) merupakan organisasi regional di
kawasan Asia Tenggara. ASEAN didirikan oleh
bangsa-bangsa Asia Tenggara atas dasar
persamaan nasib dan kepentingan bersama. Lima
negara yang sepakat menjadi pelopor
membentuk ASEAN adalah Indonesia, Malaysia, Thailand,
Singapura dan Filipina. Organisasi ini didirikan
pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok,
Thailand dan melalui penandatanganan Deklarasi
Bangkok oleh Menteri Luar Negeri Filiphina,
Indonesia,Thailand, Malaysia, dan Singapura.
Pada awalnya, negara-negara anggota ASEAN hanya
berjumlah lima, namun beberapa tahun setelah
berdirinya ASEAN, lima negara lainnya bergabung
ke dalam Anggota ASEAN secara bertahap.
Tujuan didirikannya ASEAN adalah untuk
meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi,
sosial, budaya, dan politik, serta mewujudkan
ketertiban dan perdamaian di kawasan Asia
Tenggara.
2.
Saran
Negara kita, Indonesia merupakan salah satu
anggota ASEAN. Untuk itu, kita harus membantu
mewujudkan cita-cita atau tujuan dari ASEAN
itu sendiri. Karena bagaimanapun, tujuan tersebut
merupakan keinginan dari bangsa kita
sendiri.
Selain itu, sebagai negara anggota ASEAN
yang terbesar, kita harus lebih menunjukan
patisipatif kita dalam mewujudkan tujuan
tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Tri,Suharno. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka
Utama.
Internet:
http://id.wikipedia.org/wiki/Konferensi_Tingkat_Tinggi_ASEAN
http://kemlu.go.id/Pages/Asean.aspx?IDP=6&l=id
http://kemlu.go.id/Documents/Tentang%20ASEAN/Buku%20Ayo%20Kita%20Kenali%20ASEAN.pdf
http://kemlu.go.id/Pages/Asean.aspx?IDP=6&l=id
http://kemlu.go.id/Documents/Tentang%20ASEAN/Buku%20Ayo%20Kita%20Kenali%20ASEAN.pdf
Post a Comment